Kejahatan korporasi “corporate crime” dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama (kelompok) yang sifatnya terstuktur dalam suatu tindak kejahatan (pidana). Masalah “kejahatan korporasi” (corporate crime) akhir-akhir ini menjadi pembicaraan yang hangat dan menarik dipermasalahkan, dalam kaitannya dengan upaya pemerintah untuk menaggulangi kejahatan ekonomi (economic crime). Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang sering menimbulkan akibat serius karena dapat merusak struktur dan sistem ekonomi nasional bahkan mungkin dapat mempengaruhi ekonomi global. Indonesia sebagai negara berkembang dengan suasana melajunya proses pembangunan telah membuahkan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat, sementara pada sisi lain merasakan adanya tendensi jenis kriminalitas tertentu yaitu kejahatan ekonomi yang apabila dipandang dari segi kualitas menunjukkan adanya peningkatan. Secara kualitatif, dari waktu ke waktu mengalami perubahan dengan cepat, seirama dengan bergerak majunya proses pembangunan, terutama didalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi modern. Dikatakan demikian karena selain para pelaku kejahatan, umumnya tergolong skilled person yang mampu memanfaatkan teknologi modern juga didalam kegiatannya terhimpun didalam suatu organisasi yang rapi dan menjurus ke arah modus “kejahatan korporasi.”
1. CALEG DPR RI DAPIL V JABAR NO. URUT 5
2. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Bogor.
3. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Bogor.
4. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Bogor.
Jumat, 27 Desember 2013
Senin, 16 Desember 2013
Pembangunan Ekonomi Indonesia Yang Berkualitas: Langkah dan Tantangan
Enam puluh delapan tahun Indonesia telah merdeka. Usia untuk sebuah
bangsa yang semakin matang tersebut, tidak seharusnya menyurutkan
perjuangan masyarakat Indonesia untuk terus membangun dan mewujudkan
Indonesia yang maju dan sejahtera. Melalui pembangunan yang kuat dan
berkelanjutan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, diharapkan
pada tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, Indonesia
memiliki ekonomi yang kuat dan berkeadilan; demokrasi yang stabil dan
berkualitas; serta peradaban bangsa yang maju dan unggul.
Untuk
mencapai misi besar bangsa Indonesia tersebut, fundamental ekonomi yang
kuat, merupakan salah satu syarat yang harus dibangun dan dipelihara.
Tahun 1998 telah membuktikan, bahwa kondisi fundamental ekonomi
Indonesia yang dinilai rapuh pada saat itu, tidak kuasa menahan gempuran
badai krisis ekonomi yang menerjang Indonesia, sehingga merontokan
hampir semua sendi kehidupan bangsa yang telah dibangun puluhan tahun.
Kamis, 05 Desember 2013
Mengetahui Bahaya Perilaku Koruptor
Mengetahui bahaya perilaku koruptor memang sangat penting, terutama bagi kita yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak bisa dipungkiri, praktek-praktek korupsi memang masih mewarnai perjalan negeri yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini. Tak heran jika kelakuan biadab koruptor, kini menjadi musuh utama yang harus diberantas.
Perilaku Koruptor
Namun korupsi nampaknya agak sulit diberantas secara total. Hanya saja kita bisa berusaha untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi ini. Sulitnya pemberantasan korupsi lebih dikarenakan pelakunya adalah orang-orang yang telah dipilih rakyat. Dengan kata lain koruptor itu adalah para pemimpin yang dipilih masyarakat melalui pesta demokrasi.
Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum)
adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta
antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini,
Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal
yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih
dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal –
pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
Langganan:
Postingan (Atom)