1. CALEG DPR RI DAPIL V JABAR NO. URUT 5

2. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Bogor.

3. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Bogor.

4. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Bogor.

Jumat, 28 Februari 2014

Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan perundang-undangan.

Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.

Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.

Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.

PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KEBIJAKAN EKONOMI

Tidak Semua kebijakan menghasilkan dampak positif. Contohnya Kebijakan penurunan Subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) di Indonesia. Mungkin menguntungkan untuk pertumbuhan ekonomi Negara. Tetapi perlu kita lihat juga bagi supir-supir angkutan umum, bis dan lain-lain. Mereka bekerja dengan cara mengantar orang-orang ke suatu tujuan tertentu menggunakan kendaraan yang memakai BBM (Bahan Bakar Minyak).

Korupsi Investasi Menarik Pejabat Kerdil

Korupsi menjadi investasi menarik bagi oknum pejabat berjiwa kerdil di Indonesia ini. Korupsi bukan hal tabu dan mengerikan dimata pejabat berjiwa kerdil, bahkan korupsi bagai ajang dan ladang subur bagi mereka. Tidak perduli latar belakang, tidak perduli dampak dan tidak perduli risiko yang akan dihadapi bila tertangkap KPK. 

Minggu, 09 Februari 2014

‘Oknum’ Pelanggar Hukum, Benarkah?

‘Oknum’ Sebagai Sekat Moral
‘Oknum’, adalah istilah yang lazim dipakai untuk menyebut pelanggar hukum atau perbuatan tercela, saat ia secara personal dikaitkan dengan institusi atau lembaga resmi tempat ia bernaung atau beraktifitas. Lazim kita dengar, misalnya: ‘oknum PNS’, ‘oknum polisi’, ‘oknum TNI’, ‘oknum guru’, ‘oknum anggota ormas’, dan oknum-oknum lainnya.

Pertumbuhan Ekonomi Cermin Perkembangan Suatu Bangsa

Setiap negara di dunia ini sudah lama menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai target ekonomi. Pertumbuhan ekonomi selalu menjadi faktor yang paling penting dalam keberhasilan perekonomian suatu negara untuk jangka panjang.
Pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan dan dianggap sebagai sumber peningkatan standar hidup (standar of living) penduduk yang jumlahnya terus meningkat. Istilah pertumbuhan ekonomi sering dicampurbaurkan dengan perkembangan ekonomi, dan pemakaiannya selalu berganti-ganti, sehingga kelihatan pengertian antara keduanya dianggap sama.
Akan tetapi beberapa ahli ekonomi, seperti Schumpeter (1911) dan Ursula Hicks (1957) telah menarik perbedaan yang lazim antara istilah perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi (Jhingan, 1993).
Menurut kedua pakar tersebut perkembangan ekonomi mengacu kepada masalah-masalah negara terbelakang, sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu kepada masalah-masalah negara maju. Demikian juga menurut Maddison (1970) , ia mengatakan bahwa di negara-negara maju kenaikan dalam tingkat pendapatan biasanya disebut pertumbuhan ekonomi, sedang di negara miskin ia disebut perkembangan ekonomi.

Jumat, 17 Januari 2014

Korupsi di Daerah Kian Marak

Kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Kalimat yang hampir setiap hari disampaikan salah seorang pembawa acara berita kriminal di salah satu stasiun televisi swasta itu sangat tepat untuk menggambarkan maraknya korupsi di daerah sekarang ini.
Sejak kekuasaan didesentralisasikan dari pusat ke kabupaten/kota, jumlah kasus korupsi di daerah meroket tajam. Dari hari ke hari, makin banyak saja pejabat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, yang terjerat kasus korupsi.

Pelanggaran Hak Cipta

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI), atau Hak Milik Intelektual (HMI), adalah merupakan padanan kata dalam bahasa Inggris, yaitu: Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah: kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Organisasi hak kekayaan intelektual dunia ("World Intellectual Property Organization (WIPO)") telah menetapkan, bahwa: pada tanggal 26 April 2001 merupakan hari HaKI sedunia.

Perkembangan Arus Pemikiran Ekonomi - Politik di Dunia

Hubungan antara manusia dengan sumber daya alam sebagai gantungan hidup makin jauh saja dari harapan. Pada jaman kehidupan primitif, manusia tidak begitu memperhatikan sumberdaya alam yang melimpah. Kebutuhan hidup manusia setiap saat bisa diperoleh melalui alam yang telah menyediakannya.
Ketika perkembangan manusia semakin pesat, dimulailah babak baru sistem akumulasi primitif (primitive accumulation) yang menandakan babak baru dari perkembangan sistem kapitalisme. Sistem ini ditandai oleh dua sistem tranformasi :

Kamis, 16 Januari 2014

Maraknya Praktik Korupsi Bukti Penistaan Nilai Pancasila

Tahun 2013 lalu diwarnai dengan kegaduhan maraknya Kasus Korupsi yang menghiasi media dan menjadi perbincangan seru dalam masyarakat. Tengok saja, hampir setiap hari masyarakat disuguhi berbagai kasus skandal Korupsi. Mulai dari kasus Korupsi Bailout Bank Century, Kasus Hambalang, Kasus Simulator, Impor daging sapi dan kasus yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi. Sudah banyak pejabat negara, pengusaha, politisi dan komponen masyarakat lainnya yang mendekam di hotel Prodeo dan dicap sebagai koruptor. Namun ternyata hal itu tidak membuat jera, faktanya kecenderungannya setiap waktu korupsi semakin riuh. 
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Jumat, 27 Desember 2013

KEJAHATAN KORPORASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Kejahatan korporasi “corporate crime” dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama (kelompok) yang sifatnya terstuktur dalam suatu tindak kejahatan (pidana). Masalah “kejahatan korporasi” (corporate crime) akhir-akhir ini menjadi pembicaraan yang hangat dan menarik dipermasalahkan, dalam kaitannya dengan upaya pemerintah untuk menaggulangi kejahatan ekonomi (economic crime). Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang sering menimbulkan akibat serius karena dapat merusak struktur dan sistem ekonomi nasional bahkan mungkin dapat mempengaruhi ekonomi global. Indonesia sebagai negara berkembang dengan suasana melajunya proses pembangunan telah membuahkan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat, sementara pada sisi lain merasakan adanya tendensi jenis kriminalitas tertentu yaitu kejahatan ekonomi yang apabila dipandang dari segi kualitas menunjukkan adanya peningkatan. Secara kualitatif, dari waktu ke waktu mengalami perubahan dengan cepat, seirama dengan bergerak majunya proses pembangunan, terutama didalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi modern. Dikatakan demikian karena selain para pelaku kejahatan, umumnya tergolong skilled person yang mampu memanfaatkan teknologi modern juga didalam kegiatannya terhimpun didalam suatu organisasi yang rapi dan menjurus ke arah modus “kejahatan korporasi.”

Senin, 16 Desember 2013

Pembangunan Ekonomi Indonesia Yang Berkualitas: Langkah dan Tantangan

Enam puluh delapan tahun Indonesia telah merdeka.  Usia untuk sebuah bangsa yang semakin matang tersebut, tidak seharusnya menyurutkan perjuangan masyarakat Indonesia untuk terus membangun dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.  Melalui pembangunan yang kuat dan berkelanjutan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, diharapkan pada tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, Indonesia memiliki ekonomi yang kuat dan berkeadilan; demokrasi yang stabil dan berkualitas; serta peradaban bangsa yang maju dan unggul.
Untuk mencapai misi besar bangsa Indonesia tersebut, fundamental ekonomi yang kuat, merupakan salah satu syarat yang harus dibangun dan dipelihara.  Tahun 1998 telah membuktikan, bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai rapuh pada saat itu, tidak kuasa menahan gempuran badai krisis ekonomi yang menerjang Indonesia, sehingga merontokan hampir semua sendi kehidupan bangsa yang telah dibangun puluhan tahun.    

Kamis, 05 Desember 2013

Mengetahui Bahaya Perilaku Koruptor

Mengetahui bahaya perilaku koruptor memang sangat penting, terutama bagi kita yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak bisa dipungkiri, praktek-praktek korupsi memang masih mewarnai perjalan negeri yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini. Tak heran jika kelakuan biadab koruptor, kini menjadi musuh utama yang harus diberantas.
 
Perilaku Koruptor

Namun korupsi nampaknya agak sulit diberantas secara total. Hanya saja kita bisa berusaha untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi ini. Sulitnya pemberantasan korupsi lebih dikarenakan pelakunya adalah orang-orang yang telah dipilih rakyat. Dengan kata lain koruptor itu adalah para pemimpin yang dipilih masyarakat melalui pesta demokrasi.

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

Kamis, 28 November 2013

Reformasi dan Nasib Pelanggaran HAM

Lima belas tahun usia reformasi, beragam capaian telah diraih oleh bangsa Indonesia, untuk menempatkan dirinya sebagai negara yang bermartabat, demokratis, dan memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, sejumlah persoalan masa lalu, khususnya yang terkait dengan praktik pelanggaran HAM sampai sekarang belum terselesaikan dan tidak ada keadilan bagi korban, termasuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Situasi ini tentunya akan terus menjadi ganjalan sejarah bagi perkembangan dan kemajuan bangsa ini ke depan, rangkaian kejahatan tersebut akan terus menjadi noda hitam sejarah, tanpa adanya suatu penyelesaian yang tuntas.

Rabu, 27 November 2013

Posisi Ekonomi Indonesia di Mata Dunia

Perekonomian dunia masih di dominasi oleh kekuatan lama dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan negara-negara Asia timur seperti China, Jepang dan Korea. Ketiga negara tersebut telah mulai meyeruak dalam persaingan besar ekonomi dunia dan menatang perekonomian AS dan Uni Eropa yang telah lebih dulu maju.

Jika kita mencermati lebih jauh tentang posisi dan peta ekonomi dunia tersebut lalu sebenarnya posisi ekonomi indonesia di mata dunia itu seperti apa, karena ekonomi Indonesia menunjukan gejala yang stabil dan tahan krisis, dan menurut beberapa pihak di yakini memiliki posisi yang cukup bagus di dunia. Berikut coba kami paparkan posisi ekonomi indonesia di mata dunia. 

Sabtu, 09 November 2013

BILA BUDAYA KORUPSI MERACUNI BIROKRASI

Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi. Gerakan anti korupsi digelar disetiap tempat, gerakan pemberatasan KKN digulirkan dan jihad melawan kriminal birokrasi ditegakkan dengan harapan prilaku insan birokrasi dan sistem pemerintahan berubah menjadi lebih baik. Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia berkeinginan negerinya yang tercinta bebas dari penyakit korupsi serta sistem birokrasi yang ruwet sehingga tercipta sistem sosial, politik dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis. Namun harapan indah itu saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan mungkin sebuah mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun penyakit ini seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah perilaku para koruptor dan  para birokrat.

Jumat, 01 November 2013

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Perlindungan Sosial Warga Miskin

Secara sosiopolitik, Indonesia sudah memiliki syarat-syarat minimal untuk membangun Negara Kesejahteraan (welfare state). Yang diperlukan adalah kemauan politik pemerintah kepada rakyat. Apakah dengan UU RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai konkritisasi kemauan politik diletakkan, dan terutama implementasinya dapat mengurangi penderitaan rakyat miskin?
Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan perlindungan, menyediakan berbagai fasilitas agar rakyat miskin jangan sampai bertambah miskin. Rakyat miskin perlu mengalami perubahan (changes) melalui intervensi pemerintah. Tetapi perubahan yang dinantikan belum juga dicapai.  Pengangguran terbuka makin meluas. Masih banyak anak balita dari keluarga miskin yang terkepung kurang gizi akut (marasmus) karena kekurangan protein dan kalori. Sebagian rakyat miskin masih mengonsumsi ”nasi aking”. Beberapa kondisi memrihatinkan tersebut sebagai pertanda sebagian rakyat miskin bertambah miskin, alias mengalami kemunduran dalam kualitas hidup.

Koruptor, Hilang Iman

Dengan semakin banyaknya koruptor tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita semakin gembira. Ini berarti kehadiran KPK memang satu satunya yang bisa mengurangi dan menyelamatkan uang negara dari gerusan para penjahat berkerah putih. Kehadiran KPK harus terus dipertahankan dan bahkan wilayah kerja dan keorganisasiannya mesti dikembangkan,misalnya hingga Tingkat Provinsi.
 
Bergembira bahwa KPK bisa menangkap koruptor, tapi kita  prihatin para koruptor yang tertangkap itu mereka adalah para cendekiawan, akademisi, kaum intelek, mereka yang sebelumnya dinilai teladan dan kaum agamis (orang yang memiliki ilmu agama).
 
Kalau kita telisik kenapa orang-orang seperti itu bisa menjadi koruptor, orang yang baik-baik menjadi penjahat atau orang yang kita sebut sebelumnya sebagai udztad atau kiayi bisa menjadi penjahat juga, sehingga disebut orang "bekas kiayi atau bekas udztad, orang yang sudah memiliki jabatan tinggi dan digajih sangat besar en toh masih nafsu korupsi, mungkin persoalannya terletak pada "nafsu keduniaan" yang tidak dikawal dengan sifat iman dan takwa. 

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.