1. CALEG DPR RI DAPIL V JABAR NO. URUT 5

2. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Bogor.

3. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Bogor.

4. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Bogor.

Jumat, 28 Februari 2014

Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan perundang-undangan.

Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.

Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.

Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah UUD 1945, merupakan hukum tertinggi seperti yang sudah ditetapkan MPR RI No. III/MPR.2000. Landasan konstitusional memiliki urutan sebagai berikut.

* Undang-Undang Dasar 1945
* Ketetapan MPR Republik Indonesia
* Undang-Undang
* PERPU
* PeraturanPemerintah
* KeputusanPresiden (KEPRES)
* Peraturan Daerah (PERDA)
* LandasanDasardan Ideology atau Idiil

Landasan pelaksanaan dalam kedaulatan hukum yang kedua adalah Pancasila, yang menjadi landasan ideologi atau idiil. Pancasila menjadi pondasi suatu negara, sebagai landasan Pancasila disebut juga sebagai falsafah Negara terdapat pada sila keempat yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Isi sila ke-4 tersebut memiliki arti dan makna yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut.

* Kerakyatan, artinya kekuasaan tertinggiada di tangan rakyat dalam artian bersifat demokratis.
* Hikmah, artinya menggunakan pikiran yang sehat dan sifat yang jujur, dispilin, dan bertanggungjawab.
* Permusyawaratan, artinya setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah dan mufakat.
* Perwakilan, artinya inspirasi rakyat harusdidengarolehpemerintah yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pelaksanaan kedaulatan hukum tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat karena intidarikedaulatan hukum di bangun oleh adanya pondasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam membuat suatu kebijakan, baik kebijakan ke dalam ataupun keluar, pemerintah seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat.